Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah adalah satu-satunya lembaga pendukung terlisensi (dengan nomor : BNSP-LSP-459-ID) Badan Nasional Sertifikasi Porfesi (BNSP) sejak Mei 2016. LSP Perasuransian Syariah bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam bidang Perasuransian Syariah agar seorang tenaga kerja terbukti profesional di bidangnya sehingga mendapatkan pengakuan atas Kompetensi Profesi yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Nomor AASI : 001/MoU/AASI-IIS-LSPPS/04/XII/2019, Nomor IIS : 141.A/DP-IIS/14/XII/2019 dan Nomor LSP PS : SK.022/LSP/SKB-AASI-IIS-LSP/XII/2019 tanggal 4 Desember 2020 LSP Perasuransian Syariah adalah satu-satunya Lembaga yang sesuai dengan fungsinya untuk memberikan sertifikasi/uji kompetensi atas gelar yang diberikan oleh Islamic Insurance Society (IIS) dari tingkat Basic hingga tingkat Ahli Asuransi Syariah sebagai syarat pemenuhan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah serta sertifikasi Agent/Tenaga Pemasar Produk Asuransi Syariah sebagai pemenuhan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.